Nyabu di Hotel Melati, Petani Diringkus Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut terkait adanya laporan transaksi dan konsumsi narkoba di Hotel Gerung Kecamatan Sukomoro, Rabu (25/08/2021).
Suasana sepi di hotel kelas melati semacam Hotel Gerung di dusun Gerung Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro yang dikenal biasa digunakan untuk transaksi esek-esek kelas bawah dimanfaatkan juga untuk nyabu.
Sesuai info yang masuk dari masyarakat jika di hotel gerung itu juga dipakai transaksi plus mengkonsumsi narkoba, pada hari Rabu (25/8/2021)sekitar pukul 17.00 WIB langsung di tindaklanjuti oleh Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk untuk lakukan pengecekan di sana.
Didapati ada pria bernama Sar(41) petani asal Dusun Jentir Desa Ngangkatan Kecamatan Rejoso yang sewaktu dilakukan penggeledahan membawa 1 bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,30 gram, grenjeng rokok, 1 pipet kaca,1 botol plastik bekas air ‘cleo’,3 sedotan panjang, korek api diletakkan di atas tempat tidur dan HP merk Vivo Y15 warna biru dalam laci meja di kamar.
“Pelaku Sar mengaku jika ia mendapat narkoba itu dengan cara membeli dari teman bernama Dar yang saat itu katanya sedang berada di depan SPBU depan Terminal Bus ‘Anjuk Ladang’ di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Nganjuk. Segera saja Tim Opsnal mendatangi lokasi dan mendapati pelaku Dar di TKP yang dimaksud,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang sisa penjualan shabu sebesar Rp.100 ribu, 1 HP merk Oppo A-33 warna biru yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan (dalam HP terdapat bukti transaksi shabu).
“Pelaku Dar menyebut jika ia beli barang haram itu dari orang bernama Dogel asal Bojonegoro (yang sebenarnya saat itu juga di lokasi) yang langsung lari lantaran ditunjuk dengan jari oleh Dar,” imbuhnya.
Kemudian Sar dan Dar diserahkan ke Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. (Gung/red2).