Geledah Rumah Pasutri Di Kusan Hilir, Polisi Temukan Paket Sabu

Geledah Rumah Pasutri Di Kusan Hilir, Polisi Temukan Paket Sabu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jl. Propinsi RT. 04 Desa Betung Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu, Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari penggeledahan tersebut, polisi
mengamankan sepasang suami-istri berinisial AS dan M yang diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, membenarkan peristiwa pengungkapan barang haram tersebut.

Kasi Humas menjelaskan, kronologi bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Polsek Kusan Hilir hingga akhirnya langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” jelasnya, Sabtu (03/12/2022).

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi diantaranya 1 bungkus yang berisi 8 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,16 gram, 1 bungkus yang berisi 3 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,05 gram, 1 bungkus yang berisi 2 paket butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,90 gram, 1 bungkus yang berisi 1 bungkus bongkahan kristal diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu seberat 3,37 Gram dan 1 bungkus yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Selain itu barang bukti pendukung lainnya turut diamankan seperti 1 bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi 7 Batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000, 1 bungkus yang berisikan plastik klip, 1 buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, 1 buah dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, 1 buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan SAOINI, Uang Tunai sebesar Rp.400.000, 1 unit Handphone merk Vivo warna ungu, 1 unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu, dan 1 buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.

“Guna proses hukum lebih lanjut, saat inu kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Kusan Hilir,” kata Kasi Humas.

Perbuatan kedua tersangka itu terancam pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *