Berkas Kasus DAPM Karang Bintang Dinyatakan P21, Kejari Tanbu Limpahkan Ke Pengadilan
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kasus Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Perkumpulan Pengelolaan Kegiatan Bintang Mandiri Unit Pengelolaan Kecamatan (UPK) Karang Bintang, memasuki tahap baru.
Kasus yang menjerat tersangka KN (42) warga Kecamatan Karang Bintang, telah dinyatakan berkas lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
” Perkara ini dinyatakan P21 dan kami lakukan penyerahan berkas tahap 2 ke Pengadilan Negeri,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu, I Wayan Wiradharma melalui Kasi Pidsusnya, A Yopie Budiman didampingi Kasi Intelijen Riski P Nugroho, Kamis (26/1/2023).
Penyerahan itu dilaksanakan pada Rabu (25/01), berkas bersama tersangka dan barang bukti. Menunggu pelimpahan dan sidang di Pengadilan Negeri Batulicin, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan.
Disebutkan Yopie bahwa nilai ril kerugian bagi negara setelah dihitung pihak Inspektorat, mencapai kurang lebih Rp 1,9 Miliar.
Kerugian tersebut diduga dari perbuatan pelaku selaku pemain tunggal sebagai bendahara membuat proposal atau dokumen fiktif terkait penggunaan dana palsu.
“Permainannya, semua dokumen palsu, seakan ada pinjaman dan padahal uangnya masuk kantong pribadi dan itu berlangsung dari 2018 hingga 2021. Semua berkas dan tanda tangan, dipalsukan, ” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka NK diduga telah membuat proposal fiktif serta melakukan kegiatan pencairan dana DAPM tersebut sebanyak 41 kali terhitung dari Tahun 2018 sampai dengan 2020.
Kronologis Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) bermula pada tahun 2014 seiring berakhirnya masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, maka berakhir juga Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan dengan diundangkannya Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Selanjutnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator dan Kesejahteraan RI berinisiatif untuk melestarikan asset pemerintah yang berkembang di Pemerintahan Desa yaitu Dana PNPM Mandiri Pedesaan. Setelah itu, dikeluarkan Surat Edaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia dengan Nomor : B 27 / MENKO / KESRA / I / 2014 Perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri yang antara lain, Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) dan Perseroan Terbatas (PT).
Dalam kasus ini, dana bergulir Perkumpulan Pengelola Kegiatan Bintang Mandiri sampai bulan Agustus 2022 berjumlah Rp 3.254.218.000. Dan kerugiannya cukup besar dengan tersangka statusnya sebagai bendahara.
Tersangka melakukan kegiatan mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan dari beberapa Kelompok Simpan Pinjam Perempuan dan telah memanipulasi data proposal Simpan Pinjam Perempuan (proposal fiktif) dengan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sejak bulan Maret tahun 2018 sampai dengan bulan April tahun 2020, tersangka selaku Bendahara UPK Bintang Mandiri Kecamatan Karang Bintang menyalahgunakan Dana DAPM dengan cara yang seharusnya pencairan dana DAPM diserahkan kepada Kelompok SPP selaku penerima manfaat program simpan pinjam yang berhak menerima, namun tidak menyerahkan pencairan dana DAPM kepada beberapa Kelompok SPP Binaan yang bersangkutan.
Begitu juga pada Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2021 setidaknya terdapat 28 kelompok SPP yang sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM. Kemudian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Di antaranya,beli Mobil Toyota Sienta G warna Putih DA 1214 ZJ, Segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa Manunggal, Motor Yamaha N Max 2018 DA 4908 ZD, Sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektar yang terletak di Blok A 1 Desa manunggal dalam agunan di bank mandiri cabang batulicin. (Fer/red).