Gelapkan Motor, Wanita Muda Asal Kotabaru Diringkus Polres Tanbu

Gelapkan Motor, Wanita Muda Asal Kotabaru Diringkus Polres Tanbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu telah menerima laporan mengenai tindak pidana Penggelapan sepeda motor sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Hal ini seperti yang diungkap Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu J. Sinaga, Jumat (22/09/2023).

Kejadian penggelapan ini terjadi pada hari Rabu, (26/04/2023) sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tindak pidana ini melibatkan sepeda motor Yamaha Fino berwarna merah hitam dengan nomor polisi DA 6131 GBR, Noka:mh3se88d0jj119874, dan Nosin:e3r2e2222389 yang digelapkan oleh pelaku berinisial UFH (20)

Kejadian bermula ketika korban meminjamkan sepeda motor kepada pelaku dengan alasan untuk menemui orang tuanya. Namun, saat pelaku kembali, sepeda motor tidak dibawa, dan pelaku mengaku lupa membawanya.

“Korban kemudian meminta agar sepeda motor tersebut diambilkan di rumah orang tua pelaku, namun hingga saat ini, sepeda motor tersebut belum dikembalikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,” jelasnya.

Hingga akhirnya pada Kamis (21/09/2023), Unit Reskrim Polsek Batulicin, bersama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Kotabaru, berhasil UFH di daerah Kotabaru.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah hitam yang telah digadaikan di perumahan Ar-Raudah Blok C, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empar, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku yang merupakan IRT warga Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru itu kini beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top