Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Tangkap Pria Bawa Sajam Tanpa Izin

Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Tangkap Pria Bawa Sajam Tanpa Izin

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pelaku kejahatan terkait tindak pidana penyimpanan senjata tajam tanpa izin.

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, (14/12/2023) pukul 23.45 WITA, di Jalan H. M. Nurung No.08 Rt.001, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.

“Pelaku, URP (31) diketahui membawa senjata tajam jenis celurit tanpa izin yang sah,” jelas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Jumat (15/12/2023) malam.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh Zulhan, salah seorang anggota Polisi. Saat kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan berhenti di depan rumah saksi dan menggebrak gas sepeda motornya.

Anak saksi yang melihat dari dalam rumah kemudian membangunkan Zulhan dan memberitahukan kalau ada orang yang mencurigakan.

Zulhan yang kemudian keluar mendapati pelaku sedang berdiri didepan rumahnya. Saksi yang mencoba mendekat pada saat itu melihat pelaku membuang sajam jenis arit.

Saksi lalu mengambil dan mengamankan sajam tersebut dan menanyakan maksud pelaku menggeber gas sepeda motornya, dan dijawab pelaku kalau dia sedang mabuk usai meminum alkohol atau gaduk,.

“Saksi mencoba menenangkan pelaku dan menyuruh pulang, namun pelaku tidak mau sehingga saksi berupaya untuk mengamankan pelaku, namun pelaku tetap berupaya melawan, lalu saksi mengambil borgol dan berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya menghubungi petugas dari Polsek Kusan Hilir,” jelasnya.

Penangkapan kemudian dilakukan pada Jum’at, tanggal 15 Desember 2023, pukul 00.15 WITA, anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 40 cm berhasil disita.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top