DPRD Tanbu Bersama DLH Bahas Dugaan Pencemaran Libatkan Tim Kajian

DPRD Tanbu Bersama DLH Bahas Dugaan Pencemaran Libatkan Tim Kajian

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat kerja gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada lahan warga Desa Sebamban Baru, Senin (26/1/2026).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 12.00 WITA tersebut turut melibatkan Tim Kajian dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) sebagai pihak independen yang melakukan analisis ilmiah terhadap kondisi lingkungan di wilayah terdampak.

Rapat dipimpin oleh Bobby Rahman dan didampingi oleh Andi Erwin Prasetia, Irin, I Wayan Sudharma, Jumran, serta Harmanuddin. Sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Mahruri dan Haris Fadilah juga hadir dan mengikuti pembahasan secara aktif.

Dalam pemaparannya, Tim PPLH ULM menyampaikan hasil kajian yang menunjukkan adanya indikasi pencemaran lingkungan yang berpotensi memengaruhi kualitas lahan milik warga. Dampak tersebut tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga berdampak langsung pada nilai ekonomi lahan dan sumber penghidupan masyarakat setempat.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan, mulai dari pengawasan lapangan, penelusuran sumber pencemaran, hingga rencana tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD Tanah Bumbu menegaskan bahwa keakuratan data dan rekomendasi yang komprehensif sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Para legislator meminta agar proses pemulihan lingkungan dilakukan secara terukur serta menjamin perlindungan hak-hak warga yang terdampak.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan tim kajian independen guna merumuskan langkah penanganan lanjutan. DPRD berkomitmen mengawal proses ini agar solusi yang diambil bersifat adil, transparan, dan berorientasi pada kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *