Satreskrim Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Desa Batu Bulan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Bulan, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut dipaparkan dalam press release yang digelar pada Kamis (21/5/2026) pukul 16.00 WITA di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M. Taufan Maulana, S.I.K., M.H.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada 22 April 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kejadian bermula ketika korban berinisial F hendak meminjam mobil milik BH. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi sehingga korban merasa tersinggung.
Korban kemudian meluapkan emosinya dengan membacok dan mengiris ban mobil milik BH menggunakan parang hingga rusak dan bocor. Mengetahui kendaraannya dirusak, BH mencari korban untuk meminta pertanggungjawaban.
Saat bertemu, korban F justru menyerang BH menggunakan parang dan menyebabkan luka serius di bagian pergelangan tangan kanan hingga hampir putus. Setelah kejadian tersebut, BH pulang ke rumah dalam kondisi terluka dan bertemu dengan dua rekannya, yakni tersangka B dan tersangka MS.
Mengetahui rekannya terluka parah, kedua tersangka kemudian mencari korban F. Di tengah perjalanan mereka bertemu dengan tersangka MH, lalu bersama-sama memburu korban. Ketiga tersangka akhirnya menemukan korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di telapak tangan kanan, bagian belakang leher, kepala, punggung, dan tangan kanan hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyebut proses pengejaran terhadap
para tersangka berlangsung cukup sulit karena ketiganya melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan.
Tersangka MH berhasil ditangkap di persembunyiannya di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Ia dijerat Pasal 458 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka B dan tersangka MS ditangkap di kawasan hutan Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Keduanya dijerat Pasal 459 subsider Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).