Dua Target Operasi Tumpas Semeru Ditangkap, Polres Nganjuk Sita 8.000 Pil Dobel L dan 2,84 Gram Sabu

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Tumpas Semeru 2026. Dua terduga pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan berbeda, masing-masing terkait peredaran 8.000 butir pil dobel L dan 2,84 gram sabu.
Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya, khususnya terhadap pelaku yang telah menjadi target operasi.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap target yang masuk dalam operasi akan kami tindak secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Nganjuk. Upaya penindakan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Suria Miftah Irawan, Jumat (21/8/2026).
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AP (27), warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Dari rumah terduga pelaku, petugas mengamankan 8.000 butir pil dobel L, terdiri dari tujuh botol yang masing-masing berisi 1.000 butir serta 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir.
Selain ribuan pil tersebut, polisi turut mengamankan satu kantong kresek warna hitam dan satu unit telepon genggam. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penindakan terhadap AP yang merupakan Target Operasi (TO) Ops Tumpas Semeru 2026.
Pengungkapan berikutnya dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial BD (35), warga Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Dalam perkara ini, petugas mengamankan 2,84 gram sabu yang terbagi dalam lima paket, satu unit telepon genggam dan satu sepeda motor Yamaha Mio.
Barang bukti sabu tersebut terdiri dari paket seberat 1,05 gram, 0,46 gram, 0,46 gram, 0,45 gram dan 0,42 gram. Kelima paket tersebut merupakan barang bukti yang berkaitan dengan peredaran sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan, kedua perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.
“Kedua terduga pelaku merupakan target operasi dalam Ops Tumpas Semeru 2026. Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup besar, baik pil dobel L maupun sabu. Perkara ini masih kami kembangkan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lainnya,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Dengan dua pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 8.000 butir pil dobel L dan 2,84 gram sabu, sekaligus menggagalkan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika yang menyasar masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Nganjuk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang telah disebut dalam perkara tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (Gung/red).