Tiga Raperda Disepakati, DPRD Tanah Bumbu Dorong Kepastian Hukum dan Peningkatan PAD

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (14/9/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga Raperda yang menjadi agenda pengambilan keputusan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu terhadap ketiga Raperda tersebut.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menyampaikan, berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan seluruh fraksi, DPRD merangkum sejumlah kesimpulan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Semua fraksi dapat menerima dan menyetujui terhadap Raperda tersebut di atas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Andrean saat memimpin rapat.
Selain menyetujui ketiga Raperda tersebut, seluruh fraksi juga meminta agar berbagai catatan, usul, saran, serta harapan yang disampaikan selama pembahasan dapat diformulasikan oleh pimpinan DPRD sebagai kesepakatan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Ketua DPRD kemudian menyampaikan bahwa berdasarkan rumusan kesimpulan tersebut, pimpinan DPRD telah menyiapkan rancangan keputusan DPRD terhadap ketiga Raperda sebagai produk dewan dalam rapat paripurna tersebut. (Fer/red).