Rugikan Korban Rp 65 Juta: Pelaku Penggelapan Truk Diamankan Polres Tanbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – IF (30) warga Desa Murung Panti Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, menjadi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Pelaku diduga telah menggelapkan satu unit mobil merk Mitsubishi 120 berwarna kuning dengan bak kayu, nomor polisi DA 8348 DL, nomor mesin 4D34C712116, dan nomor rangka FE119E062110.
“Kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 01 Agustus 2023 pukul 19.00 Wita di Jalan Bina Bersama, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Kamis (10/08/2023) malam.
Kais Humas menjelaskan kejadian bermula ketika pelaku, dalam proses pengantar muatan kayu harang ke Banjarmasin, tidak mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Korban berupaya menghubungi pelaku, namun pelaku tidak menjawab teleponnya.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 65.000.000. Dalam menghadapi situasi ini, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Simpang Empat untuk mendapatkan langkah hukum lebih lanjut.
“Pada tanggal 10 Agustus 2023 pukul 04.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Unit Jatanras Polresta Samarinda, dan Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus pelaku,” sambungnya.
Pelaku diringkus di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Jalan Ilir, Kota Samarinda.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan saat ini telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk diproses hukum lebih lanjut. (Fer/red).