Polres Tanah Bumbu Berhasil Ungkap Puluhan Perkara, Termasuk Kasus Pembunuhan dan Persetubuhan Anak oleh Guru P3K

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap sebanyak 24 perkara tindak pidana dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa, Kasat Reskrim AKP M. Taufan dan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Ipda Supriyo Sanyoto.
Dari 24 perkara yang berhasil diungkap, kasus pencurian menjadi perkara terbanyak dengan delapan kasus. Selain itu, terdapat dua perkara penganiayaan, satu penadahan, dua perkara senjata tajam (sajam), satu pembunuhan, dua penggelapan, dua penipuan, tiga persetubuhan, satu pemerkosaan dan satu pengeroyokan.
Selain perkara tindak pidana tersebut, jajaran Polres Tanah Bumbu juga mengungkap pelanggaran terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan barang bukti sebanyak 2.946 botol berbagai merek.
Dari keseluruhan pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka. Sebanyak 36 barang bukti turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Salah satu kasus menonjol yang diungkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu adalah tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Korban berinisial ABL, seorang laki-laki berusia 57 tahun, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial MSP sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula ketika korban bersama kakak tersangka dan seorang rekannya mendatangi tersangka untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Korban diketahui merupakan ketua RT setempat dan turut berupaya membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, tersangka diduga tersulut emosi karena menganggap korban kerap ikut campur dalam persoalan rumah tangganya.
Sebelum korban datang, tersangka diketahui telah mengambil dan menyiapkan sebilah parang dari rumahnya.
Saat korban bersama rombongan tiba dan turun dari kendaraan, tersangka kemudian mengambil parang tersebut dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri, belakang leher dan lengan tangan kanan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu juga menemukan sejumlah luka robek pada tubuh korban. Korban kemudian meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, sebilah parang jenis parang bungkul beserta kumpangnya, serta sejumlah barang milik tersangka.
Berdasarkan rangkaian hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban. Tersangka juga diketahui telah menyiapkan senjata tajam sebelum korban tiba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan pidana terkait pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus menonjol lainnya yang berhasil diungkap adalah perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang guru P3K terhadap salah satu siswinya di sebuah SMK di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AF, berusia 34 tahun, yang bekerja sebagai guru P3K, sebagai tersangka.
Sementara korban merupakan seorang perempuan yang saat peristiwa terjadi masih berusia di bawah 18 tahun. Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan kepentingan anak.
Peristiwa tersebut berlangsung sejak sekitar Agustus 2024 hingga April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara tersangka dan korban bermula dari komunikasi melalui pesan atau chatting.
Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga tersangka mengajak korban berpacaran. Selanjutnya, terjadi hubungan seksual secara berulang di sejumlah lokasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, hubungan seksual tersebut terjadi kurang lebih 30 kali, di antaranya di sebuah hotel, di dalam mobil tersangka dan di rumah korban.
Polisi juga menemukan adanya rekaman berupa foto dan video yang berkaitan dengan hubungan tersebut. Dari barang bukti yang diamankan, penyidik menemukan sekitar 60 video dan dua foto.
Perkara tersebut terungkap setelah istri tersangka menemukan rekaman hubungan seksual antara tersangka dan korban yang tersimpan di telepon seluler tersangka.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Setelah dikonfirmasi, korban membenarkan adanya hubungan dengan tersangka.
“Keluarga korban selanjutnya berkonsultasi dengan UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum,” jelas Kapolres.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, satu unit telepon penyimpanan digital (flashdisk) berisi rekaman, serta satu unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (Fer/red).