Alat Berat Tambang Ilegal Galian C Diamankan Polisi
Obsesirskyat.com, Nganjuk – Sukmono Wibowo(48) warga asal Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri dan Saiful Malik(42) asal Kecamatan Ngronggot, Nganjuk dengan menggunakan 2 unit alat berat dan 3 unit dumptruck diamankan Petugas Satreskrim Polres Nganjuk, Kamis(25/7).
Bermula dari adanya laporan masyarakat yang melihat adanya 2 unit alat berat, berupa breaker(sebagai alat penghancur batu-red) dan backhoe atau excavator(sebagai alat pengeruk sirtu) yang bersuara bising.
Dan digunakan untuk usaha pertambangan sirtu atau galian C tanpa izin di Dusun Aditoyo, Desa Jatigreges, Kecamatan Pace.
Kemudian petugas lakukan pengecekan di lokasi. “Didapati ada 2 unit alat berat sebagai pengeruk dan 3 unit dumptruk sebagai pengangkut, beserta 2 orang yaitu Sukmono Wibowo sebagai Pengelola dan Saiful Malik sebagai Checkker,” ujar Kasat Reskrim Iptu Nikolas Bagas seraya menambahkan jika mereka berdua telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut.(gung/red)