Skip to content

obsesirakyat.com

Mengawal Cita-Cita Rakyat

  • Visit Us
    London, UK
  • Free Call
    +1-541-754-3010
  • Email ID
    info@sensationaltheme.com
  • Home
  • PEDOMAN MEDIA SIBBER
  • PERS
  • TENTANG KAMI

Latest News

Kilas Berita

Berita Utama Hari Ini

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

April 28, 2026Support

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah…

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Rabu (01/04/2026), guna menindaklanjuti laporan dan aspirasi terkait dinamika ketenagakerjaan. Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan PT Imecon Teknindo, pimpinan PT Transcoal Minerby, serta perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES-KSBSI di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam keterangannya, I Wayan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby. “DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan iklim hubungan industrial berjalan sehat. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar hak-hak pekerja tetap terjaga secara kemanusiaan dan sesuai hukum,” ujarnya. Setelah melalui sesi diskusi dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby diwajibkan menerapkan sistem cuti roster yang seragam dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan asal-usul perusahaan. Kedua, perusahaan diminta segera melakukan sosialisasi terbuka terkait peraturan perusahaan kepada seluruh pekerja, mengingat selama ini belum tersampaikan secara menyeluruh. Ketiga, salinan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disahkan wajib dibagikan kepada karyawan atau dipasang di papan pengumuman perusahaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 114. Keempat, perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan prosedur peningkatan keterampilan (skill up) secara transparan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal atau helper lama untuk diangkat menjadi driver dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan. Kelima, mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja lokal masih tersedia dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan kompetensinya. Keenam, terkait pemasangan AC pada unit dump truck (DT), DPRD meminta Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan unit, serta mengoordinasikan hasilnya untuk penyelesaian bersama. Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait progres pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu sekali hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. Terpisah, Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yusriadi Sembiring, menyambut positif hasil RDP tersebut, mengingat permasalahan ini telah diperjuangkan dalam setahun terakhir. Ia berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Jika tidak dijalankan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

April 28, 2026Support

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah…

Tanah Bumbu

Prosesi Adat Mappanre Ritasi’e, Wujud Syukur dan Harmoni Masyarakat Pesisir Tanah Bumbu

April 26, 2026Support

Prosesi Adat Mappanre Ritasi’e, Wujud Syukur dan Harmoni Masyarakat Pesisir Tanah Bumbu Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Prosesi adat budaya maritim…

Tanah Bumbu

Diikuti Ratusan Pelajar, Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Resmi Dibuka

April 26, 2026Support

Diikuti Ratusan Pelajar, Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Resmi Dibuka Obsesirakyat.com Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Kesatuan…

Tanah Bumbu

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu Kalsel, UMKM Lokal Raup Berkah

April 26, 2026Support

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu Kalsel, UMKM Lokal Raup Berkah Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu -…

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bonus Atlet Berprestasi dalam HUT Tanbu ke-23

April 26, 2026Support

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bonus Atlet Berprestasi dalam HUT Tanbu ke-23 Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu, Andi…

Tanah Bumbu

Waspada Modus Penipuan Pesanan Catering di Tanah Bumbu

April 26, 2026Support

Waspada Modus Penipuan Pesanan Catering di Tanah Bumbu Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu - Masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu diminta waspada terhadap modus…

Tanah Bumbu

SBI 2026 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Tanbu

April 26, 2026Support

SBI 2026 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Tanbu Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas…

Jelajah Berita

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Rabu (01/04/2026), guna menindaklanjuti laporan dan aspirasi terkait dinamika ketenagakerjaan. Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan PT Imecon Teknindo, pimpinan PT Transcoal Minerby, serta perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES-KSBSI di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam keterangannya, I Wayan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby. “DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan iklim hubungan industrial berjalan sehat. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar hak-hak pekerja tetap terjaga secara kemanusiaan dan sesuai hukum,” ujarnya. Setelah melalui sesi diskusi dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby diwajibkan menerapkan sistem cuti roster yang seragam dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan asal-usul perusahaan. Kedua, perusahaan diminta segera melakukan sosialisasi terbuka terkait peraturan perusahaan kepada seluruh pekerja, mengingat selama ini belum tersampaikan secara menyeluruh. Ketiga, salinan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disahkan wajib dibagikan kepada karyawan atau dipasang di papan pengumuman perusahaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 114. Keempat, perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan prosedur peningkatan keterampilan (skill up) secara transparan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal atau helper lama untuk diangkat menjadi driver dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan. Kelima, mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja lokal masih tersedia dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan kompetensinya. Keenam, terkait pemasangan AC pada unit dump truck (DT), DPRD meminta Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan unit, serta mengoordinasikan hasilnya untuk penyelesaian bersama. Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait progres pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu sekali hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. Terpisah, Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yusriadi Sembiring, menyambut positif hasil RDP tersebut, mengingat permasalahan ini telah diperjuangkan dalam setahun terakhir. Ia berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Jika tidak dijalankan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

Prosesi Adat Mappanre Ritasi’e, Wujud Syukur dan Harmoni Masyarakat Pesisir Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Diikuti Ratusan Pelajar, Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Resmi Dibuka

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu Kalsel, UMKM Lokal Raup Berkah

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bonus Atlet Berprestasi dalam HUT Tanbu ke-23

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Waspada Modus Penipuan Pesanan Catering di Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

SBI 2026 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Tanbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif dan Kaka Slank Tanam Magrove di Pesisir Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Karnaval Mallibu Kampong Awali Rangkaian Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e Pagatan

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Gelar Paripurna, DPRD Tanbu Sampaikan LKPJ Bupati TA 2025

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Raperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

April 26, 2026Support

Paling Banyak Dibaca

Kabar Terpopuler

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Rabu (01/04/2026), guna menindaklanjuti laporan dan aspirasi terkait dinamika ketenagakerjaan. Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan PT Imecon Teknindo, pimpinan PT Transcoal Minerby, serta perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES-KSBSI di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam keterangannya, I Wayan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby. “DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan iklim hubungan industrial berjalan sehat. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar hak-hak pekerja tetap terjaga secara kemanusiaan dan sesuai hukum,” ujarnya. Setelah melalui sesi diskusi dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby diwajibkan menerapkan sistem cuti roster yang seragam dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan asal-usul perusahaan. Kedua, perusahaan diminta segera melakukan sosialisasi terbuka terkait peraturan perusahaan kepada seluruh pekerja, mengingat selama ini belum tersampaikan secara menyeluruh. Ketiga, salinan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disahkan wajib dibagikan kepada karyawan atau dipasang di papan pengumuman perusahaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 114. Keempat, perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan prosedur peningkatan keterampilan (skill up) secara transparan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal atau helper lama untuk diangkat menjadi driver dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan. Kelima, mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja lokal masih tersedia dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan kompetensinya. Keenam, terkait pemasangan AC pada unit dump truck (DT), DPRD meminta Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan unit, serta mengoordinasikan hasilnya untuk penyelesaian bersama. Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait progres pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu sekali hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. Terpisah, Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yusriadi Sembiring, menyambut positif hasil RDP tersebut, mengingat permasalahan ini telah diperjuangkan dalam setahun terakhir. Ia berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Jika tidak dijalankan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

Prosesi Adat Mappanre Ritasi’e, Wujud Syukur dan Harmoni Masyarakat Pesisir Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Diikuti Ratusan Pelajar, Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Resmi Dibuka

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu Kalsel, UMKM Lokal Raup Berkah

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bonus Atlet Berprestasi dalam HUT Tanbu ke-23

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Waspada Modus Penipuan Pesanan Catering di Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

SBI 2026 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Tanbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Kadis PU Menyayangkan  Sebagian  Elemen Jembatan Bakarangan Hilang

0min 0
on Kadis PU Menyayangkan  Sebagian  Elemen Jembatan Bakarangan Hilang Januari 12, 2017

obsesirakyat.com,Tanah bumbu- Jembatan penghubung antara desa Binawara dengan desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu  mengalami sedikit kerusakan akibat perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang […]

Read More
Daerah

Pemenang Kab Madiun Gelar Peringatan Hari Amal Bakti KEMENAG Ke.71

1min 0
on Pemenang Kab Madiun Gelar Peringatan Hari Amal Bakti KEMENAG Ke.71 Januari 12, 2017

​Upacara peringatan Hari Amal Bakti KEMENAG ke.71 obsesirakyat.com,Madiun- Kemenag Kabupaten Madiun Gelar Upacara memperingati Hari Amal Bhakti Kementrian Agama Ke 71 Di Halaman Kemenag Kab.Madiun, Selasa (3/1). Bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) Bupati […]

Read More

Paginasi pos

Sebelumnya 1 … 478 479 480 481 482

Kabar Terpopuler

Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama Disnaker, Perusahaan dan Serikat Buruh, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Rabu (01/04/2026), guna menindaklanjuti laporan dan aspirasi terkait dinamika ketenagakerjaan. Rapat tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Balai Pengawas Ketenagakerjaan Daerah Wilayah IV Provinsi Kalimantan Selatan, pimpinan PT Imecon Teknindo, pimpinan PT Transcoal Minerby, serta perwakilan serikat buruh dari FSB KIKES-KSBSI di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. RDP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang didampingi sejumlah anggota dewan. Dalam keterangannya, I Wayan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby. “DPRD memiliki kewajiban moral untuk memastikan iklim hubungan industrial berjalan sehat. Bukan untuk saling menyalahkan, tetapi agar hak-hak pekerja tetap terjaga secara kemanusiaan dan sesuai hukum,” ujarnya. Setelah melalui sesi diskusi dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, DPRD Tanah Bumbu menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, PT Imecon Teknindo dan PT Transcoal Minerby diwajibkan menerapkan sistem cuti roster yang seragam dan adil bagi seluruh karyawan tanpa membedakan asal-usul perusahaan. Kedua, perusahaan diminta segera melakukan sosialisasi terbuka terkait peraturan perusahaan kepada seluruh pekerja, mengingat selama ini belum tersampaikan secara menyeluruh. Ketiga, salinan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disahkan wajib dibagikan kepada karyawan atau dipasang di papan pengumuman perusahaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 114. Keempat, perusahaan diwajibkan menyusun dan menjalankan prosedur peningkatan keterampilan (skill up) secara transparan, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal atau helper lama untuk diangkat menjadi driver dalam waktu 30 hari sejak rekomendasi diterbitkan. Kelima, mengacu pada Perda Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2024, perusahaan dilarang merekrut driver dari luar daerah selama tenaga kerja lokal masih tersedia dan memenuhi syarat untuk ditingkatkan kompetensinya. Keenam, terkait pemasangan AC pada unit dump truck (DT), DPRD meminta Balai Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kelayakan unit, serta mengoordinasikan hasilnya untuk penyelesaian bersama. Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait progres pelaksanaan rekomendasi kepada DPRD Tanah Bumbu setiap dua minggu sekali hingga seluruh permasalahan dinyatakan selesai. DPRD menegaskan bahwa rekomendasi ini memiliki kekuatan hukum dalam fungsi pengawasan legislatif. Ketidakpatuhan terhadap poin-poin tersebut dapat berujung pada sanksi, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional hingga pencabutan izin sesuai mekanisme yang berlaku. Terpisah, Ketua DPC FSB KIKES-KSBSI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu, Muhammad Yusriadi Sembiring, menyambut positif hasil RDP tersebut, mengingat permasalahan ini telah diperjuangkan dalam setahun terakhir. Ia berharap perusahaan dapat menjalankan seluruh rekomendasi demi meningkatkan kesejahteraan karyawan. “Jika tidak dijalankan, kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat provinsi,” tegasnya.

April 28, 2026Support
Tanah Bumbu

Prosesi Adat Mappanre Ritasi’e, Wujud Syukur dan Harmoni Masyarakat Pesisir Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Diikuti Ratusan Pelajar, Seleksi Paskibraka Tanbu 2026 Resmi Dibuka

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Aksi Ady Eks Naff Semarakkan Mappanre Ri Tasi’e di Tanah Bumbu Kalsel, UMKM Lokal Raup Berkah

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Serahkan Bonus Atlet Berprestasi dalam HUT Tanbu ke-23

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

Waspada Modus Penipuan Pesanan Catering di Tanah Bumbu

April 26, 2026Support
Tanah Bumbu

SBI 2026 Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Bahasa Inggris di Tanbu

April 26, 2026Support

Copyright © Obsesi Rakyat. All Rights Reserved.