Dinihari, Polisi Tangkap Kurir Shabu Lintas Kota

Dinihari, Polisi Tangkap Kurir Shabu Lintas Kota

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Satres Narkoba melalui Tim Opsnal Unit II melakukan penangkapan terhadap Saiful bin Marsimun(37) asal Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang. Sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis(13/2).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjung anom, Nganjuk.
Di dalam kontrakan, Saiful sedang duduk santai di lantai sambil menikmati kopi. Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan ada 4 plastik klip berisi shabu dengan rincian 2 bungkus @1,05 gram ,1 bungkus isi 1,06 gram dan 1 bungkus isi 1,08 gram.

“Semua dilapisi kertas tisu dan dilakban coklat kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip. Keempat bungkusan shabu itu ditaruh di atas kaleng biskuit ‘Kong Guan’ di atas meja. Juga ditemukan barang bukti lain yaitu pipet kaca, sekop plastik, korek api gas, beberapa bungkus plastik klip dan uang tunai Rp. 330.000,- serta HP merk Huawei,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso, SH melalui Kasubbag Humas Polres AKP Sudarman sewaktu ditemui di ruang kerjanya di Mapolres Nganjuk.

Lebih jauh Pujo menambahkan keterangan yang menyebutkan kronologis penangkapan terhadap pelaku.
Berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika ada dugaan seseorang yang mengedarkan narkoba jenis shabu di daerah Warujayeng.

“Orang itu disuruh seseorang bernama inisial RK agar mengambil ‘ranjauan shabu’ (istilah yang dipakai para pengedar narkoba untuk mengambil bungkusan berisikan shabu pesanan yang ditempel atau dilekatkan pada tiang listrik di suatu tempat yang disetujui-red) di daerah kota Kediri untuk ditukar dengan narkoba jenis ganja di Nganjuk,” imbuh Pujo.(Gung/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *