Jual Pil koplo di Tempat Wisata, 2 Pemuda Diamankan

Jual Pil koplo di Tempat Wisata, 2 Pemuda Diamankan

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Pelaku jual beli obat-obatan terlarang melakukan aksinya di tempat yang relatif sepi yang berlokasi di Dusun Gledah Kecamatan Ngluyuh atau tempat wisata “Watu Gandul” yang berhasil ditangkap pada Minggu(8/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Lokasi Wisata ” Watu Gandul ” memang relatif sepi. Hal itu pula yang dimanfaatkan 2 pemuda yang bernama Teguh Santoso(30) asal Jl. Letjen S. Parman Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Nganjuk dan Alan Budi Kusuma(34) seorang pengangguran asal Desa Bajang Kecamatan Ngluyu.

Kedua pelaku melakukan jual-beli pil dobel L atau lazim dikenal sebagai pil koplo yang bermula sewaktu Tim Opsional Satres Narkoba Polres Nganjuk dapat info tentang adanya aksi jual beli narkoba di sebuah warung kopi di kawasan wisata “Watu Gandul” pada hari Minggu (8/3) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim yang dikenal dengan sebutan ‘Rajawali 19’ ini segera mendatangi lokasi dan mendapati seorang gadis belia bernama DV yang berada dalam warung kopi sembari menggenggam bungkusan plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dan dibungkus kertas putih.

“Saat diperiksa, DV mengaku mendapatkan obat keras berbahaya (okerbaya) itu dengan cara membeli dari Teguh Santoso yang juga ada dalam warung kopi itu sembari membaca WA dari HP merk Oppo warna merah. Sedangkan Teguh membeli dari Alan yang sedang menerima panggilan telepon di luar warung dengan HP merk Xiaomi silver,” terangnya.

“Saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti dalam saku jaket Alan terdapat 5 paket berisi @5 butir pil dobel L yang dibeli dari orang lain,” ungkap Iptu Pujo Santoso,SH, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk saat mendampingi AKP Sudarman,Kasubbag Humas Polres Nganjuk usai Apel Senin (9/3) pagi di Mapolres Nganjuk.

Lebih lanjut pimpinan Tim Rajawali 19 ini menambahkan, jika selain dapat diamankan 2 pelakunya polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp. 30.000,- yang diakui Teguh dari hasil menjual pil dobel L itu.
“Pada pelaku dianggap melanggar pasal 197 jo pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “pungkas Sudarman.(Gung/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *