Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan di Parkiran Karaoke Dibekuk Polres Tanbu

Buron Setahun, Pelaku Pembunuhan di Parkiran Karaoke Dibekuk Polres Tanbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku dari aksi pembunuhan yang dilakukan pada tahun lalu.

Peristiwa yang terjadi di depan parkiran Karaoke Diva pada 08 Maret 2023 pukul 03.00 Wita dini hari tersebut mengakibatkan P (34) seorang wiraswasta tewas setelah dianiaya oleh pelaku yang kemudian kabur dari tempat kejadian.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, menyampaikan bahwa insiden tragis ini berawal dari permintaan pelaku dan empat rekannya untuk membuka room karaoke, saat itu kasir yang merupakan istri korban melanjutkan permintaan pelaku.

“Namun, ketika waktu sewa habis, pelaku mencoba kabur tanpa membayar. Ketika korban, suami dari kasir, mencoba mengambil kunci mobil mereka, pelaku menyerang korban dengan pisau kecil hingga korban mengalami luka serius,” jelasnya, Sabtu (09/03/2023).

Atas kejadian tersebut, korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Marina sebelum dinyatakan meninggal oleh dokter. Sementara, istri korban langsung melaporkan kejadian ini ke Kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Setelah kejadian tersebut dan melarikan diri selama satu tahun terakhir, pelaku akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap aparat berwajib.

Pelaku, PY (20) diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat dengan dukungan dari Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamnek Satintelkam Polres Tanah Bumbu.

Ia diamankan pada Jum’at (08/03/2024) pukul 04.00 Wita di sebuah rumah yang berada di Jl. Kodeco Km. 83 Salat Rt. 002 Rw. 002 Desa Peramasan 2 x 9 Kec. Hampang Kab. Kotabaru.

Dalam proses penyidikan, barang bukti berupa selembar baju kaos dan celana pendek telah diamankan.

Pelaku terancam dijerat tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *