ASN Terancam Sanksi Jika Bolos Usai Libur Lebaran

ASN Terancam Sanksi Jika Bolos Usai Libur Lebaran

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu –

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) melalui edaran No: B:26/M.SM.00.01/2019 memperingkatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja pasca cuti bersama dalam rangka libur Hari Besar Keagamaan berpotensi diberikan sanksi.

Melalui edaran tersebut dijelaskan pejabat pembina kepegawaian atau pejabat berwenang di pemerintah daerah harus melakukan pemantaun kehadiran ASN dan melaporkan hasilnya langsung ke KemenpanRB pada Senin 10 Juni 2019 melalui https://sidina.menpan.go.id.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada Senin 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sedangkan apabila ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja saat itu, maka Badan Kepegawaian Daerah harus menyampaikan laporannya juga kepada KemenpanRB paling lambat 10 Juli 2019 dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Negara.

Sekretaris Daerah H. Rooswandi Salem sebagai pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Tanah Bumbu juga turut mengingatkan ASN untuk masuk kerja sesuai tanggal yang telah ditentukan. “Ada aturan hukum dan sanksi yang menunggu bagi para ASN yang bersikukuh tidak masuk kerja pada Senin itu. Jenis hukuman sesuai dengan PP 53/2010,” tutur Sekda pada Rabu (29/05). (Rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top