Diduga Selewengkan Dana DAPM, Kejari Tanbu Tetapkan Satu Orang Tersangka

Diduga Selewengkan Dana DAPM, Kejari Tanbu Tetapkan Satu Orang Tersangka

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Seorang Bendahara Perkumpulan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Bintang Mandiri, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu pada Tahun 2018-2021.

“Setelah kami kumpulkan surat dan bukti yang sah, telah mengerucut terhadap saudari atas nama Ni Kade Isnayanti yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejari Tanbu I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho pada Press Release bersama wartawan, Selasa (25/10/22) siang.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu Maret 2018 hingga Juni 2021, tersangka yang merupakan Bendahara UPK DAPM Bintang Mandiri, mengambil dana nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dari 28 kelompok SPP dan memanipulasi data proposal.

“Tersangka dengan sengaja membuat proposal fiktif untuk pencairan dana DAPM yang seharusnya disalurkan kepada kelompok penerima manfaat, tetapi disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” sambung Kasi Intelijen.

Dari dana yang diselewengkan, tersangka membeli sebuah mobil Toyota Sienta G warna putih dengan No Pol DA 1214 ZJ, sebuah motor Yamaha Nmax Tahun 2018 dengan No Pol DA 4908 ZD, segel lahan kebun karet seluas 3/4 hektare dan sertifikat lahan kebun sawit seluas 3/4 hektare di Blok A1 Desa Manunggal.

Perbuatan tersangka dalam membuat proposal fiktif dan penyelewengan dana telah dilakukan berulang selama 41 kali semenjak tahun 2018, yang berdampak merugikan negara dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 1.957.878.000.

Tersangka terancam dijerat tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Untuk selanjutnya, terhadap tersangka dikenakan pasal 20 KUHAP dengan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu selama 20 hari kedepan,” tutupnya. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *