Polsek Batulicin Amankan Pelaku KDRT, Korban Alami Luka Memar
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima laporan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diatur dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/05) pukul 00.30 WITA di Jl. Panti Asuhan RT. 013, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
Korban adalah seorang perempuan yakni ADW (29), seorang karyawan BUMN, melaporkan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan dan mengalami luka memar akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Insiden KDRT bermula ketika korban dan ANP sedang mengobrol di rumah kontrakan korban,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Rabu (22/05/2024).
Pelaku tiba-tiba menuduh korban berselingkuh, kemudian mencekik leher dan memukul bibir korban dengan handphone. Korban mencoba mengamankan diri ke dalam kamar, namun pelaku mengikuti dan kembali memukuli korban.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 21 Mei 2024, pukul 09.00 WITA.
ANP (26) warga Jl. Raya Provinsi Kalsel-Tim RT. 012 RW. 003, Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, satu lembar surat hasil visum et repertum, satu unit handphone merk iPhone 14 warna ungu, dan satu lembar gaun daster bermotif bunga warna oranye.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Fer/red).