Razia Rokok Polos, Tim Gabungan Amankan Ribuan Batang
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk, Kodim 0810/Nganjuk dan Kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri saat lakukan razia rokok polos atau rokok tanpa pita cukai
Dalam kegiatan razia tersebut dapat diamankan sebanyak 1.460 batang dari penjual atau pengecer. Operasi bersama, Senin(4/12/2023) itu menyasar 3 kecamatan yaitu Pace, Berbek dan Ngetos.
Kasatpol PP Nganjuk Suharono melalui Kabid Penegak UU dan Perda Satpol PP Kabupaten Nganjuk Sujito mengatakan, “Temuan rokok tanpa pita cukai ini didapati pada toko kelontong dan penjual rokok eceran di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace dan Desa Semare Kecamatan Berbek,” terangnya.
Sementara di Kecamatan Ngetos tidak ditemukan. Meskipun tim gabungan dapat menyita ribuan batang rokok ilegal, namun para pedagang itu mengaku hanya dititipi Sales dan belum ada transaksi,” lanjutnya.
“Kalaupun ada sebungkus rokok yang terbuka, menurut Kmn(35) salah seorang pedagang toko kelontong di lingkungan Pasar Pace, hanya sebagai contoh atau sample agar pedagang bisa mencicipi rasanya,” imbuhnya saat ditanya petugas.
Meskipun kedapatan menyimpan rokok ilegal, petugas hanya menyita rokoknya saja, sedangkan pedagangnya tidak ditahan.
“Hanya masuk catatan petugas dan diingatkan agar berani menolak menjual atau menjadi pengecer rokok tanpa pita cukai itu. Karena melanggar UU No. 11 Tahun 1995 juncto UU No. 39 Tahun 2007 (pasal 54) yang berbunyi : Menjual Rokok Ilegal Diancam Pidana Penjara paling singkat 1 Tahun s/d paling lama 5 Tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” imbuh Tim Penyidik dari Kantor Bea Cukai Kabupaten Kediri melalui Kasie Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto sewaktu menjawab pertanyaan dari rekan media mendampingi Tim Gabungan di TKP. (Gung/red2).