DPRD dan Bappeda Tanah Bumbu Sinkronkan Pokir, Target Rampung Akhir Februari

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan target dalam proses penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Seluruh usulan aspirasi masyarakat melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) ditargetkan rampung paling lambat pada 28 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu. Penetapan batas waktu ini bertujuan memberikan ruang yang cukup bagi proses verifikasi dan finalisasi usulan sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Rapat dipimpin Anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, yang menegaskan pentingnya optimalisasi sistem digital SIPD-RI sebagai sarana strategis dalam menjembatani aspirasi masyarakat dengan perencanaan pembangunan daerah.
“SIPD-RI harus dimanfaatkan sebagai sarana dialog yang efektif antara legislatif dan eksekutif, bukan sekadar formalitas administratif. Kami mohon masukan dan solusi agar tidak ada aspirasi rakyat yang tercecer hanya karena kendala teknis,” ujarnya saat membuka sesi sosialisasi, Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, Bappeda Tanah Bumbu melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Hasanuddin, menjelaskan bahwa proses penginputan Pokir tahun ini memerlukan kedisiplinan dan ketelitian lebih tinggi dari anggota DPRD dan tim teknisnya.
Ia menyebutkan, waktu penginputan yang lebih singkat dibandingkan tahun sebelumnya merupakan bagian dari penyesuaian tahapan perencanaan pembangunan daerah.
“Proses penginputan sudah bisa dimulai segera, dan kami harapkan seluruh usulan dapat selesai paling lambat 28 Februari. Waktunya memang lebih sempit dibandingkan sebelumnya,” jelasnya.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya mencantumkan kode prioritas pada setiap usulan yang diinput. Hal ini diperlukan untuk memudahkan penyesuaian anggaran apabila terjadi pembatasan pagu di tahap selanjutnya. Selain itu, detail permasalahan dan lokasi usulan harus dituliskan secara spesifik guna menghindari tumpang tindih data saat verifikasi di tingkat dinas teknis.
“Penentuan prioritas sangat penting, karena sering kali menjadi kendala saat harus menentukan usulan mana yang didahulukan,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran terkait usulan tahun sebelumnya yang belum terealisasi, Bappeda menyatakan siap membantu melakukan rekapitulasi manual di luar sistem SIPD-RI. Langkah ini memungkinkan usulan yang masih relevan dan mendesak untuk diajukan kembali dalam perencanaan tahun 2027.
“Data usulan yang belum terealisasi dapat kami tarik secara manual. Jika masih menjadi prioritas, maka bisa diinput ulang untuk perencanaan tahun mendatang,” pungkas Hasanuddin.
Dengan penetapan target waktu yang jelas, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses penyusunan RKPD 2027 dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta aspirasi masyarakat. (Fer/red).