Paripurna Penyampaian KUA-PPAS 2027, Pendapatan Tanbu Diproyeksikan Rp2,18 Triliun

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (1/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Syabani Rasul, serta dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala SKPD, perwakilan BUMD, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Tanah Bumbu dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais. Ia menjelaskan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) merupakan dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah beserta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun anggaran.
Disampaikan bahwa KUA Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sebagai pedoman penyusunan APBD.
Adapun tujuan penyusunan KUA Tahun 2027 antara lain menyediakan informasi mengenai asumsi makro ekonomi daerah dan kebijakan pendapatan, menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2027, memastikan keterpaduan program pemerintah pusat dan daerah, mengoptimalkan pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta memperkuat koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
APBD sendiri disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Struktur APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang dikelola secara transparan, partisipatif, bertanggung jawab, serta mengedepankan prinsip keadilan, efisiensi, dan efektivitas.
Pada sektor pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan sejumlah arah kebijakan, di antaranya mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber pendapatan, mengoptimalkan pendapatan dari sumber lain yang sah, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan APBD dari sisi pendapatan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memproyeksikan total pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp2.185.689.356.480 atau sekitar Rp2,18 triliun.
Penyampaian KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan awal dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Fer/red).