Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Sales Rokok di Tanbu Ditahan Atas Penggelapan

Rugikan Perusahaan Puluhan Juta, Sales Rokok di Tanbu Ditahan Atas Penggelapan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan di Jl. Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu, Jumat (12/01/2024).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga mengungkapkan Korban dalam hal ini PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA, melaporkan kehilangan uang hasil penjualan dan tagihan rokok serta kopi senilai Rp. 32.650.600,-.

“Terduga pelaku berinisial SAW (22) diduga melakukan tindak pidana tersebut pada saat bersama saksu A setelah melakukan penjualan dan penagihan di SPBU Sungai Kecil,” jelasnya, Selasa (16/01/2024) malam.

Saat itu, tersangka beralasan ke saksi bahwa ingin pergi minum di warung dekat SPBU sungai kecil tersebut, namun pada saksi sudah selesai mengisi BBM pelaku sudah tidak ada.

Saksi berusaha menghubungi pelaku namun tidak ada balasan, kemudian saksi mendapatkan pesan melalui chat whatsapp bahwa pelaku pulang ke banjarmasin dengan membawa uang dari hasil penjualan dan tagihan uang rokok dan kopi.

Setelah mengetahui hal tersebut, saksi lalu menghubungi koordinator lapangan, kemudian langsung berkoordinasi dengan Kepala pimpinan cabang batulicin PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA untuk melaporkan hal ini ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan dan koordinasi dengan pihak kepolisian, Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pada hari Senin, (15/01) pukul 11.00 Wita di Jl. Transmigrasi Plajau, Desa Bersujud, Kec. Simpang Empat, Kab. Tanah Bumbu.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Kantor Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa sisa uang penjualan dan hasil audit kerugian PT. SUMBER CIPTA MULTINIAGA turut diamankan. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top