Pemuda Di Satui Diciduk Polisi, Akui Gunakan Sabu

Pemuda Di Satui Diciduk Polisi, Akui Gunakan Sabu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.

Hal ini berdasarkan kegiatan penangkapan seorang pria pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 17.30 Wita di Gang Casablanca RT. 03 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka.

Hal ini berdasarkan kegiatan penangkapan seorang pria pada Senin (27/11/2023), sekitar pukul 17.30 Wita di Gang Casablanca RT. 03 Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui.

Pelaku yang diamankan berinisial MZF (22), pelajar atau mahasiswa asal Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, Unit Reskrim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, sebuah bong terbuat dari botol plastik, sedotan plastik, pipet kaca, dan kompor korek api mancis.

“Dimana 1 paket sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Kamis (30/11/2023) malam.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah selesai memakai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.

Pelaku yang diamankan berinisial MZF (22), pelajar atau mahasiswa asal Desa Sungai Danau Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, Unit Reskrim menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram, sebuah bong terbuat dari botol plastik, sedotan plastik, pipet kaca, dan kompor korek api mancis.

“Dimana 1 paket sisa narkotika jenis sabu tersebut disimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Kamis (30/11/2023) malam.

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah selesai memakai narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *