Pulau Sewanggi Dan Burung Turun Status Taman Wisata Alam

Pulau Sewanggi Dan Burung Turun Status Taman Wisata Alam

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Perjuangan masyarakat Pulau Sewanggi dan Pulau Burung cukup semangat untuk menurunkan status dari Cagar Alam ke Taman Wisata Alam akhirnya berujung manis tidak sia-sia perjuangan mereka sampai yang di harapkan dan impi-impikan masyarakat untuk Cagar Alam yang berlokasi di Pulau Sewanggi pada Minggu,(20/10).

Mahrus Aryadi selaku Kepala BKSDA Kalimantan Selatan ketika dimintai ketika hadiri acara adat Ademasorong di Pulau Sewanggi mengatakan bahwa, “Proses perijinan turun status dari Cagar Alam ke Tempat Wisata Alam seluas kurang lebih 1239 hektar dari Kementrian LH Kehutanan memerlukan proses yang sangat panjang. Namun, perjuangam masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu tidak sia-sia,” katanya.

“Terkait permohonan perijinan Pulau Sewanggi dan Pulau Burung turun status dari Cagar Alam ke Tempat Wisata Alam tepatnya tanggal 30/08/2019, permohonan itu sudah disetujui dari kementrian. Namun, walaupun status perijinan yang sudah di setujui oleh pihak Kementrian ada hal-hal pelaksanaan teknis terkait untuk pengembangan tempat tersebut. Mereka berharap kepada masyarakat dan pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bisa mengikuti petunjuk sesuai yang ada di permohonan tersebut dan jangan sampai lepas dari petunjuk disaat melakukan pengembangam pulau tersebut,” pungkasnya.

Abdul Rahim selaku Anggota DPRD Tanah Bumbu juga termasuk tokoh masyarakat Pulau Sewanggi, ia juga menanggapi terkait permohonan ijin Pulau Sewanggi dan Pulau Burung turun status dari Cagar Alam ke Tempat Wisata Alam, “Mengucapkan terima kasih kepada Kementrian dan BKSDA atas disetujuinya permohonan itu. Perjuangan ini sudah lama yakni hampir 8 tahun sejak Bupati Mardani. Untuk itu saya atas nama masyarakat Pulau Sewanggi dan Pulau Burung mengucapkan terimakasih kepada Mardani atas terwujudnya harapan masyarakat terkait perijinan tersebut. Mereka bersama masyarakat akan menjaga wilayah Pulau tersebut sesuai petunjuk aturan dari kementrian untuk pengembangan pulau tersebut,” tandasnya(Ags/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top